Garap Tanah Sendiri, Malah Jadi Tersangka Wahrul Fauzi Minta Penegak Hukum Objektif

Garap Tanah Sendiri, Malah Jadi Tersangka Wahrul Fauzi Minta Penegak Hukum Objektif

--

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Memiliki bukti kepemilikan yang sah sejak era transmigrasi, Ngadiya alias Ngadiyo harus berjuang dan melawan dugaan kedzaliman yang dialaminya. 

 

BACA JUGA:Tingkatkan Sarana Prasarana Wisata, Pemkab Lambar Jalin Kerjasama Dengan PT. Adimitra Energi Hidro

 

Ironisnya, pria asal Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan ini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang notabene miliknya sendiri. 

 

Penetapan tersangka tersebut diduga karena tanah milik Ngadiyo itu justru kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang berinisial Ti.

 

"Tanah milik saya sudah disertifikatkan oleh orang lain pada 2020, orang itu sebetulnya penyewa tanah saya selama bertahun-tahun," ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/8). 

 

Yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki, Pria berusia 58 tahun itu akhirnya memberanikan diri untuk melawan dan mengadukan masalahnya ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandar Lampung. "Saya sudah bingung mau bagaimana, saya yang punya tanah kok saya yang sekarang jadi tersangka," keluhnya. 

 

 

Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra mengatakan, pengaduan Ngadiyo telah diterima oleh pihaknya. "Dalam waktu dekat kami kan segera berkordinasi dengan kepolisian terkait penetapan tersangka kepada saudara Ngadiyo tersebut," tuturnya. 

 

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan kejadian-kejadian serupa sering sekali terjadi di Kabupaten Lamsel. 

 

 

Pria yang akrab disapa Pengcara rakyat itu pun tak segan mengatakan jika banyak pihak mulai dari tingkat dusun yang terlibat dalam praktik-praktik mafia tanah tersebut. "Praktik-praktik seperti ini sudah banyak terjadi, ada di Desa Karangsari Ketapang, Desa Malangsari Tanjungsari dan beberapa desa lainnya," urainya. 

 

Wahrul berharap, pihak kepolisian bisa objektif menangani kasus-kasus serupa, terutama kasus yang tengah menimpa Ngadiyo. "Saya berharap pihak kepolisian bisa lebih objektif," pungkasnya. (kms)

 

 

Sumber: