Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi KUHP (Undang-undang No. 1 Tahun 2023) : Lembaga Advokasi Lampung bekerja

Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi KUHP (Undang-undang No. 1 Tahun 2023) : Lembaga Advokasi Lampung bekerja

--

LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Lembaga Advokasi Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah di Provinsi Lampung. 

 

Pada hari Rabu 2 Agustus 2023 Lembaga Advokasi Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan penyuluhan di Lampung Selatan, Kecamatan Katibung desa Pardasuka. Kali ini SMK Nur El Ihsan menjadi tempat pilihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi.

 

Heri hidayat S.H merasa ini ialah kegiatan yg memang perlu disosialisasikan kepada orang tua sampai generasi milenial agar dapat membatasi perilaku-perilaku yang menyimpang. Saat yang sama Alicia darma kesuma. S.H sebagai pengacara muda  menambahkan bahwasannya agar anak-anak milenialpun mengerti akan sejarah hukum di-indonesia ini masih menganut hukum zaman kolonial, dan sekarang indonesia sendiri sudah mulai merubah KUHP menjadi KUHP yg menerapkan kriteria-kriteria warga negara indonesia. Ujarnya.

 

Saidan.S.H pun angkat bicara bahwa walaupun anak-anak SMK mereka harus mempunyai pengetahuan serta prinsip agar tidak menyalahi aturan. dan Bar Budi Leksono .S.E., S.H.,M.H. juga berpendapat justru anak-anak milenial sedini mungkin harus mulai tau akan aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tegasnya.

 

Untuk diketahui kegiatan ini pun turut dihadiri Nurka Lingga Murti, S.Sos, M.H narasumber dari Kanwil Kemenkumham Lampung.

Sumber: