Lampung Timur Mendomiinasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Rakor pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2023 di Mahan Agung, Jum'at (28/7)--
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Untuk periode Januari-Juni Tahun 2023 berdasarkan data yang bersumber dari
Sistem Monitoring kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sipongi KLHK Jumlah titik panas (hotspot) sebanyak 1.253 titik.
Sedangkan luas Kebakaran Hutan dan Lahan ± 4.853,36 Hektar, tercatat kabupaten terbanyak adalah Lampung Timur, ± 4.656 Ha
yang terjadi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Secara luasan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat sebanyak ± 5.412 Hektar jika dibandingkan Tahun 2021 yaitu seluas ± 7.990 Hektar.
Kebakaran terluuas terdapat di Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan Kawasan Taman Nasional Way Kambas.
BACA JUGA:BKD Bandar Lampung Dibanjiri PNS yang Mengajukan Izin Cerai
Untuk jumlah hotspot terjadi penurunan sebanyak ±9,26% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 3.345 titik panas (hotspot), bahkan terjadi penurunan yang cukup signifikan di beberapa kabupaten.
Data tersebut di ungkap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Tim Supervisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2023 di Mahan Agung, Jum'at (28/7).
Dalam sambutannya Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras semua pihak baik pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Tahun 2022 yang lalu.
"Sehingga dapat terjadi penurunan jumlah hotspot sebanyak ±9,26% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 3.345 titik panas (hotspot), bahkan terjadi penurunan yang cukup signifikan di beberapa kabupaten," ungkapnya.
Sebagaimana prediksi BMKG, Tahun 2023 akan lebih kering dibandingkan Tahun 2022, terdapat kemungkinan terjadi El Nino setelah 3 kali La Nina (20202022) sehingga diperkirakan terjadi peningkatan karhutla seperti tahun 2019.
Untuk menghadapinya berbagai upaya telah dilakukan, antara lain :
1. Merevisi SK Gubernur Nomor 478 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Lampung, menyesuaikan dengan peraturan serta ketentuan yang terbaru yaitu Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya karhutla dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan karhutla melalui pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api/ Kelompok Tani dan pemegang izin pemanfaatan hutan;
3. Memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait lainnya untuk membangun jejaring pengendalian karhutla.
'Segala upaya harus terus kita lakukan bersama jangan sampai daerah kita menjadi perhatian karena tingginya potensi karhutla, untuk itu dukungan tetap diharapkan dari semua pihak," ucap Gubernur.
Sumber: