Bolehkan Musafir Menganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur

Bolehkan Musafir Menganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur

--dream

Rasulullah SAW melaksanakan wukuf di Arafah bersama sebagian besar kaum Muslimin. Dengan demikian, Syekh Utsaimin mengungkapkan, sunah Nabi SAW memperjelas jika tidak ada sholat Jumat kecuali di kampung dan di kota.

Ibnu Rusyd, dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan, ada ulama lain yang berpendapat wajib bagi orang yang hanya menempuh perjalanan sejauh tiga mil. Ada juga yang

berpendapat wajib bagi orang untuk melaksanakan sholat Jumat ketika mendengar seruan azan Jumat dari jarak tiga mil.

Dua pendapat ini dikutip dari Imam Malik. Masalah ini dikemukakan dalam pembahasan tentang syarat-syarat wajib sholat.

Dalam fatwa bernomor 20 tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan. Pertama adalah mustauthin. Dia

adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah.

Mukimin adalah orang yang tinggal di satu daerah dengan maksud untuk waktu tertentu. Sementara, musafir merupakan orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk tujuan

maksiat dan menjadi sebab adanya keringanan dalam beberapa kewajiban tertentu.

Menurut MUI, musafir memiliki keringangan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, tetapi berkewajiban untuk melaksana kan sholat Zhuhur. Jika musafir ikut soalat Jumat bersama

dengan ahlul Jumat, sholatnya adalah sah. MUI berpendapat, penyelenggaraan sholat Jumat yang hanya diikuti oleh musafir tidak sah karena mereka tidak terkena kewajiban.

MUI pun memberi catatan jika musafir yang telah bermaksud untuk menyelesaikan perjalanannya dengan niat sebagai mukimin, wajib melaksanakan sholat Jumat dan tidak ada

rukhshah safar (keringanan karena perjalanan) untuk meninggalkannya.(wallahualam)

Sumber: