Mendadak Kejati Lampung Minta Berita Dugaan Korupsi Anggota DPRD Tanggamus Di Takedwon, Ada Apa?

Mendadak Kejati Lampung Minta Berita Dugaan Korupsi Anggota DPRD Tanggamus Di Takedwon, Ada Apa?

--

LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Setelah melakukan ekpos kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra meminta wartawan untuk menarik atau tidak menerbitkan berita tersebut.

Hal tersebut disampaikan I Made Agus Putra melalui pesan Whatsapp di group media Kejati Lampung yang mengatakan agar berita terkait korupsi tersebut tidak diterbitkan untuk menjaga kondusifitas.

"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konferensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusifitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kata I Made Agus Putra melalui group WhatsApp, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 15.26 WIB.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejati Lampung mengekspos secara resmi kasus dugaan korupai perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang diduga merugikan negara sebesar Rp7,7 milyar.

Aspidus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan bill hotel yang dilampirkan di dalam Surat Perjalanan Dinas (SPJ) tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap tersebut.

Menurutnya, ada tiga modus operandi yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi biaya menginap perjalanan tersebut.

"Yang pertama harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi yang patut diduga di mark up oleh 45 orang anggota DPRD Tanggamus," kata Hutamrin.

Kemudian, modus lainnya terdapat bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

"Dan modus selanjutnya ditemkukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua, namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing masing nama dan kemudian harganya di mark up," ungkapnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan juga ditemukan ada keterlibatan pihak travel yang mana hotel yang di lampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak travel.

Hutamrin menambahkan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan pihaknya masih melakukan dan masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

Sumber: