Pemprov Lampung Minta PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Pemprov Lampung Minta PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

--gambar: lampungprov.go.id

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan permintaan kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Lampung serta Dinas terkait untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Permintaan ini terdapat dalam Surat Nomor 420/1844/V.01/2023 yang membahas Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung.

 

Surat ini ditujukan kepada Bupati/Walikota di Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Di dalamnya dijelaskan bahwa pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus dilakukan dengan tujuan, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Terkait PPDB ini, diminta agar memperhatikan beberapa hal, yaitu menjalankan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta tidak melakukan kecurangan seperti menerima suap dari pejabat eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.

 

Selain itu, diharapkan agar menyusun peraturan kepala daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 dan petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04/01/2023 tanggal 7 Maret 2023 mengenai Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Sumber: