Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-laki dalam Islam

Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-laki dalam Islam

--

Cincin merupakan perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Namun, pada momen pernikahan, atau tunangan biasanya laki-laki juga turut memakainya. Lalu kira-kira bagaimanakah hukum Islam melihat laki-laki memakai cincin perak?, mari kita bersama sama simak penjelasannya.

Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah karya Dr. Saleh bin Al-Fauzan, hukum memakai cincin perak bagi laki-laki Muslim adalah boleh. Sebab, hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW selama masa kenabiannya.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW pernah memakai cincin perak yang mata cincinnya terbuat dari batu Habasyah. Kemudian, di permukaan cincinnya terpahat kalimat Muhammad Rasulullah yang artinya Muhammad utusan Allah.

Hadist serupa dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.

Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.

Hadist yang sejalan, yang diriwayatkan dalam hadis riwayat At Tirmidzi. “Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya,”.

Ada juga fatwa yang mengatakan bahwa laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan. Apabila yang dikenakannya itu terbuat dari perak atau batu mulia yang lain selain emas.

Sumber: