Divre IV Tanjungkarang Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang melalui Kegiatan Safety Hunting

Divre IV Tanjungkarang Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang melalui Kegiatan Safety Hunting

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyelenggarakan kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Rejosari, Kabupaten Lampung Selatan dan Stasiun Tarahan, Bandar Lampung dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, Sabtu (25/2/2023).  

Pada kesempatan ini, KAI memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Railfans atau Komunitas Pecinta kereta api yang berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.  

“Melalui kegiatan ini, Divre IV Tanjungkarang ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan. Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus saat diwawancarai, Sabtu (25/2/2023).  

Total terdapat 30 peserta dari komunitas OPKA Sumsel (Organisasi Pecinta Kereta Api Sumatera Selatan) dan Baradipat (Barisan Railfans Divre Empat). Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu VP Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa.  

Plh. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi menambahkan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.  

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. Di wilayah Divre IV Tanjungkarang terdapat 40 titik perlintasan yang terjaga, 186 tidak terjaga, dan 149 titik merupakan perlintasan liar.  

Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.  

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.  

Selain mendapatkan pengetahuan tentang keselamatan di perlintasaan, para peserta juga mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI. Joni mengatakan, pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik.  

Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis. Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.  

Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas. Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.  

Reza mengatakan, pelanggan dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.  

“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tutupnya. (*)

Sumber: