Tahun 2023, Target Retribusi KIR Pemkot Bandarlampung Sebesar 2 Miliar

Tahun 2023, Target Retribusi KIR Pemkot Bandarlampung Sebesar 2 Miliar

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak menaikan target PAD pada retribusi uji kir dalam rancangan perubahan APBD 2023. Dimana tahun ini, target pendapatan uji KIR disamakan dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2 miliar. Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan, di tahun 2023 target retribusi kir masih di angka Rp2 miliar. Yang itu masih sama dari tahun sebelumnya. \"Apakah di pertengahan akan ada perubahan nanti sama seperti tahun sebelumnya dari yang ditargetkan Rp2 miliar itu atau tidak. Tapi yang pasti, kita selalu optimis apapun yang ditargetkan,\" katanya saat diwawancarai, Selasa, 17 Januari 2023. Menurutnya, Pemkot menetapkan tarif retribusi PAD pada uji kir tentunya hal itu berdasarkan teknis mereka sendiri. \"Saat ini pertumbuhan kendaraan baru tidak sampai mencapai 5 persen, ya paling 3 persen. Sehingga jika sampai target kita dinaikan 50 persen pertahunnya sedangan penambahan kendaraan bari tidak sampai segitu, maka itu kan hal yang mustahil,\" ujarnya. Andy menuturkan, pada tahun 2022 pihaknya berhasil melebihi target, dimana mencapai 100 persen lebih. \"Kalau estimasi rupiahnya yang dari target mencapai Rp2.046.749.030,\" paparnya. Andy menjelaskan, kendaraan yang wajib uji adalah kendaraan yang memang berdomisili di Bandar Lampung saja. Akan tetapi, kendaraan luar daerah boleh uji kir di Bandar Lampung asal mereka mencantumkan surat numpang uji dari Dinas Perhubungan daerahnya. \"Asal kendaraan yang numpang itu biasanya dari Lampung Selatan, karena mereka yang paling dekat dengan kita. Lalu Pesawaran dan Pringsewu. Namun ada juga 1 atau 2 kendaraan yang dari pulau Jawa,\" jelasnya. Menurutnya, kendaraan paling tua rata-rata tahun 92 hingga 93. Tapi jika kendaraan pribadi semakin tua maka biasanya masyarakat semakin dirawatnya. \"Mayoritas kendaraan yang di uji kir adalah kendaraan barang berupa truk atau pick up. Yang mana sesuai dengan undang-undang lalulintas, kir itu dilakukan uji kir per 6 bulan sekali,\" tandasnya. (dka/apr)

Sumber: