Kades Doble Job Disoal Elemen Masyarakat

Kades Doble Job Disoal Elemen Masyarakat

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG UTARA - Adanya oknum kepala desa merangkap jabatan sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tuai sorotan elemen masyarakat. Sebagai tercantum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belajar daerah (APBD). Hery (43) salah seorang warga Kotabumi, mengatakan, larangan adanya kades yang merangkap jabatan tersebut, telah tertuang di dalam Undang-undang. Jadi sebenarnya hal ini, harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait. \"Jangan sampai rangkap jabatan itu, menjamur di Kabupaten Lampura ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan, semana saat ini sulit sekali mencari pekerjaan,\" kata pria berperawakan tegap itu, Jumat, 13 Januari 2023. Menurutnya, disejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk berkerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat, Lampura itu, memerlukan pekerjaan seperti TKSK tersebut. \"Kenapa oknum kades itu, tidak memberikan saja (TKSK) kepada warganya yang belum berkerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kades punya job Doble. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kades,\" ketusnya. Senada dikatakan Novri (45) warga Kecamatan Abung Barat, Lampura. Dirinya mengaku, jika sang kades Pengaringan memang sudah lama menjadi TKSK semenjak dirinya belum menjabat sebagai kepada desa setempat. \"Setahu saya, memang dirinya masih menjabat. Selai kades dia juga punya jabatan TKSK yang notabennya berada di tingkat Kecamatan. Jika peraturan larangan dobel job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata. Ini ada apa?\" terangnya. \"Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena didalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Kemensos, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang,\" timpal salah seorang Kades di Lampura, yang enggan menyebutkan identitasnya. Menurutnya, apalagi itu disinyalir ada gaji (intensif) dari pemerintah. Sehingga diduga double gajinya. \"Apa salahnya kalau ini diberikan pada oang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,\" terangnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura, Abdurahman menegaskan, undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belajar daerah (APBD). Menyangkut bersangkutan menjabat juga sebagai TKSK, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang peraturan TKSK yang berasal dari Kemensos itu. \"Sebab, TKSK ini bersifat sukarelawan. Nanti saya coba berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait,\" kata dia. Tidak sampai sana, belakangan bukan hanya satu namun beberapa diantaranya (kades) didalam struktur organisasi pemerintah lain bahkan memegang jabatan. Seperti PPK dan lainnya, sehingga makin mempertegas pertanyaan masyarakat. Namun demikian, itu diklaim bukan suatu persoalan. \"Ya, begitu informasinya. Sebab saya pernah diberi pertanyaan rekan - rekan juga (wartawan) ada kades diterima sebagai PPK juga lainnya menjadi TKSK. Karena tidak ada aturannya, bersangkutan masih berstatus kepada desa,\" tandasnya. Terpisah, Kades Pengaringan, Zarkasih ketika diminta keterangan melalui pesan WhatsApp beralibi, bahwasanya tidak ada aturan mengikat prihal pekerjaannya rangkap jabatan sebagai TKSK. Dia tak menampik hingga saat ini masih bekerja, namun jelas dalam peraturan kementrian sosial tidak ada persoalan. \"Terima kasih atas perhatian, cuma perlu diketahui permensos ada kejelasan tentang namanya pilar sosial. Yang meliputi PSM, TKSK, Karang Taruna dan LKS,\" elaknya. (cw1/apr)

Sumber: