Tak Terdaftar PM OKE, Kerjasama Koran Tiga Media Nasional Diputus

Tak Terdaftar PM OKE, Kerjasama Koran Tiga Media Nasional Diputus

LAMPUNG BARAT - Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Barat resmi lakukan pemutusan kerjasama koran untuk tiga media nasional yang tidak terdaftar pada Pendaftaran Media Online, Koran dan Elektronik (PM OKE). Hal itu diungkapkan Aprita Rahman saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/2022). \"Untuk tiga media nasional itu sudah kita stop. Anggaran dialihkan untuk media lain yang masuk atau lolos PM OKE,\" ujar Aprita. Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan, jika untuk media lainnya direncanakan akan dilakukan pemberhentian berlangganan koran untuk dua bulan terakhir di tahun 2022 ini. \"Dua bulan direncakan langganan koran di stop. Namun itu masih dalam tahap rencana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita dapatkan keputusan finalnya,\" ungkapnya. Pemutusan langganan koran tiga media nasional tersebut di ambil, karena media dimaksud tidak terdaftar pada aplikasi PM OKE sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021. (Ade/Lampung Newspaper.com)

Sumber: