DISDIKBUD PESAWARAN TEGASKAN PROYEK REVITALISASI SDN 55 GEDONG TATAAN SESUAI ATURAN — TUDUHAN “SYARAT KORUPSI”
DISDIKBUD PESAWARAN TEGASKAN PROYEK REVITALISASI SDN 55 GEDONG TATAAN SESUAI ATURAN — TUDUHAN “SYARAT KORUPSI” TAK BERDASAR--
Menanggapi pemberitaan di salah satu media daring berjudul *“Disdikbud Tutup Mata, Proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan Diduga Syarat Korupsi”*, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran menyampaikan bantahan tegas. Pihaknya menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh data serta fakta hukum yang sah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program **Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 55 Gedong Tataan** telah dijalankan sesuai **Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025**, sebagaimana tertuang dalam **Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025**.
BACA JUGA:TP PKK Sukajaya Lempasing Peduli Lansia Melalui Program Berbagi
> “Kami pastikan seluruh tahapan pelaksanaan program revitalisasi SDN 55 berjalan sesuai juknis, transparan, akuntabel, dan diawasi oleh tim teknis serta panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP). Tidak ada pembiaran, apalagi praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diberitakan,” tegas Kepala Dinas. 27 Oktober 2025
---
### **Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas**
Program revitalisasi sekolah dilaksanakan dengan prinsip **efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab**, sebagaimana diatur dalam **UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara** serta **Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah**.
Setiap satuan pendidikan penerima program diwajibkan membentuk **Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)** yang beranggotakan unsur sekolah, komite, dan masyarakat. Dana revitalisasi dikelola secara **swakelola**, bukan oleh pihak luar atau oknum tertentu sebagaimana dituduhkan.
Sumber: