Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, Kuasa Hukum: Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik

Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, Kuasa Hukum: Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik

--

Dasar Hukum dan Yurisprudensi

Mappasessu juga mengutip sejumlah dasar hukum yang memperkuat makna putusan tersebut.

Menurut Pasal 118 dan 136 HIR, setiap gugatan perdata harus diajukan oleh pihak yang berhak (mempunyai kepentingan hukum) dan kepada pengadilan yang berwenang. Jika tidak, hakim berhak menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 205 K/Sip/1973 menegaskan bahwa putusan niet ontvankelijke verklaard bukanlah putusan tentang pokok perkara, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil para pihak.

Sementara dalam Putusan MA No. 2596 K/Pdt/2013, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa jika gugatan tidak memenuhi syarat formil hukum acara, maka hakim wajib menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Artinya, putusan ini sah secara hukum acara. Hakim tidak menolak isi perkara, tetapi mengingatkan agar prosedur hukum ditegakkan secara tepat,” jelas Mappasessu.

Upaya Hukum Masih Terbuka

Meski demikian, lanjutnya, pihak Penggugat masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima melalui e-court, sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (Banding).

Jika Pengadilan Tinggi tetap menegaskan putusan serupa, maka Penggugat masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terutama jika terdapat dugaan kesalahan dalam penerapan hukum acara.

“Jadi jalur hukum belum tertutup. Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Dalam penutup pandangannya, Mappasessu mengajak masyarakat untuk tidak tergesa menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan atau kekalahan mutlak.

“Hukum bukan hanya soal siapa benar atau salah, tapi bagaimana prosesnya dijalankan dengan benar,” ungkapnya.

Ia menilai putusan Pengadilan Niaga Medan ini merupakan bentuk penegakan asas due process of law, yaitu menjamin setiap gugatan diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ketepatan prosedur hukum adalah bagian dari keadilan substantif. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” pungkas Mappasessu.

Sumber: