Pemprov Lampung Dukung Program 3 Juta Rumah

Pemprov Lampung Dukung Program 3 Juta Rumah

--

- Hibah untuk Perbaikan Rumah

- Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH

- Bantuan Rumah Layak Huni (RLH)

- Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Masyarakat Miskin

- Bantuan Relokasi Permukiman 

2. Diminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Crosscheck terhadap target Unit Renovasi Rumah/Pembangunan Baru sesuai dengan informasi yang kami sampaikan.

3. Perlu perhatian khusus Pemerintah Daerah untuk menggerakan Pemerintah Desa dan Dinas terkait dalam melakukan pendataan perumahan.

Selain hal tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu :

1.  Mensosialisasikan secara masif program PBG dan BPHTB Secara Gratis pada seluruh masyarakat menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh PEMDA (Videotron, Baliho, Medsos Pemda, dll).

2. Melakukan pendampingan kepada Desa dalam Musrenbang Desa agar menganggarkan kegiatan Perumahan dalam APBDEsa.

3. Menganggarkan Pembangunan Rumah Baru/RTLH dalam APBD

4. Mengkoordinasikan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan pendataan perumahan Program Pembangunan 3 Juta Rumah dengan turut serta berkoordinasi Kepada Pemkab, PemDes, maupun Dinas/OPD terkait dengan Pendataan Perumahan.

5. Meningkatkan pengawasan kepada Developer/Pengembang Perumahan agar perumahan yang dibangun sesuai dengan spesifikasi dalam PBG dan SitePlan yang telah di sah-kan agar masyarakat mendapatkan hak-haknya.

6. Melakukan pendataan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai perumahan terutama lahan negara yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan (Lahan Kas Desa, Lahan Pemerintah Daerah, lahan Negara, Lahan Kementerian/Lembaga, Lahan Hibah Masyarakat) yang dapat digunakan untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Sumber: