Pemkab Lampura Akan Kaji Permohonan Perpanjangan HGU PT.Jalaku

--
LAMPUNGUTARA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menegaskan bahwa permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jala Ladang Kurnia (JALAKU) yang telah habis masa berlakunya akan melalui kajian mendalam dan pembahasan lebih lanjut. Ini berarti, tidak ada isyarat persetujuan awal yang diberikan pada tahap ini.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menjelaskan bahwa meskipun aspirasi dari PT Jalaku telah diterima, pemerintah daerah akan meninjau secara komprehensif semua aspek terkait permohonan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lampura, Hamartoni Ahadis didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gunaido Uthama, serta Kepala Bagian Hukum, Syahrullah.
“Kami akan mengkaji dan membahas lebih lanjut permohonan perpanjangan HGU ini. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Bupati.
BACA JUGA:Sopir Travel Asal Lampung Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Jembatan Kotabaru Lamsel
BACA JUGA:Bupati Hamartoni Minta OPD Susun Program Realistis, Terukur, dan Akuntabel
Kajian ini akan mencakup kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak, kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan terkait aset dan pemanfaatan lahan di Lampung Utara. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, setiap permohonan akan melalui proses evaluasi yang ketat sebelum keputusan akhir diambil,” pungkasnya.
Sumber: