Kuasa Hukum Nilai Polda Lampung Keliru Klasifikasikan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah sebagai Perkara Perdata

Kuasa Hukum Nilai Polda Lampung Keliru Klasifikasikan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah sebagai Perkara Perdata

- Wilson colling SH MH - ⁠Putrawan duha SH - ⁠YULIANA SH MH - ⁠HERIANTO BOO SH Kuasa Hukum Dari Sari Mewati Djoenadi --

Wilson menyampaikan tiga poin permintaan kepada institusi kepolisian:

 

1. Kapolda Lampung diminta untuk mengevaluasi kinerja internal dan menggelar perkara ulang secara objektif dan profesional;

 

2. Dirreskrimum Polda Lampung agar segera mencabut pernyataan keliru terkait klasifikasi perdata, karena dinilai tidak berdasar hukum dan telah mencederai rasa keadilan Pelapor setelah berjuang selama enam tahun tidak mendapat kepastian hukum;

 

3. Penyidik didesak untuk segera menyelesaikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan menetapkan pihak yang patut sebagai tersangka.

 

Menurutnya, pengaburan klasifikasi perkara dari pidana menjadi perdata merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Tidak hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan pertanahan.

 

“Upaya pengalihan substansi pidana ini adalah bentuk penyimpangan hukum yang membahayakan keadilan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka mafia tanah akan semakin leluasa menjalankan aksinya tanpa takut terhadap jerat hukum,” ujarnya.

 

Wilson menegaskan bahwa dirinya bersama tim hukum akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan. Ia juga mengingatkan bahwa klasifikasi perkara tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.

 

“Kami percaya bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas kejujuran proses dan integritas aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pemalsuan, apalagi jika itu dilakukan dengan dokumen negara,” tutupnya.

Sumber: