Nasib Dua KUPT D Kesehatan Healing Ke Lombok Diujung Sanksi

--
"Terkait hal ini Kadiskesnya telah kita panggil,agar dilakukan pembinaan sesuai dengan PP 94,ada sanksi di PP tersebut apakah yang bersangkutan bakal mendapatkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi atau sanksi berat,”ungkap Wildan saat ditemui,Kamis 19 Juni 2025
Hal ini dilakukan, agar kedepan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebriantoro akan memgecek izin tertulis dua KUPT D Kesehatan yang turut suami kunker ke Lombok. Meskipun sudah mengantongi izin secara resmi, kedua KUPT D Kesehatan dapat diberikan sanksi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sebelumnya Dua KUPTD Puskesmas di Kabupaten Pesawaran yakni KUPTD Kesehatan Kecamatan Marga Punduh berinisial Yn dan KUPTD Kesehatan Kalirejo, berinisial B turut suami kunker ke Lombok. Tentunya keberangkatan dua Aparatur Sipil Negara ini dinilai abai terhadap tugas mereka sebagai abdi masyarakat khususnya pelayanan kesehatan.(Ozi)
Sumber: