Imbas Aliran Air Macet, UPT PDAM Kota Metro Berikan Diskon 50 Persen Pembayaran Tagihan

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Unit Pelayanan Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (UPT PDAM) Kota Metro berlakukan diskon 50 persen untuk pembayaran dua bulan tagihan air, bagi pelanggan di Perumahan PNS 21 Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
Kasubag TU UPT PDAM, Elisa Diana menjelaskan, kompensasi pembayaran tagihan itu dimaksudkan sebagai solusi, atas kesulitan pasokan air yang sempat mati.
"Itu, akhirnya kami berlakukan untuk Perum PNS 21. Kami laksanakan untuk bulan Juni dan Juli, karena menyangkut soal administrasi. Kalau berbeda-beda kami kesulitan untuk pembukuan, karena kalau di bulan terdampak itu sebagian ada yang sudah bayar," kata Elisa saat dikonfirmasi, Rabu, (14/5/2025).
Diketahui sebelumnya, pasokan air PDAM di Perumahan PNS 21 Yosomulyo sempat mati di Maret dan awal Mei 2025. Akibatnya, sejumlah warga terpaksa mengambil air di tempat lain, untuk kebutuhan MCK.
BACA JUGA:SPAM Belum Beroperasi Maksimal, PDAM Dan Pemda Akan Ambil Langlah Tegas Proses Pemindahan Pelanggan
BACA JUGA:Program Air Bersih PLN Dukung Tata Kelola Air Berkelanjutan
Kondisi itu membuat warga yang belum memiliki sumur bor mandiri, terpaksa mengandalkan air dari sumur umum, atau masjid di sekitar permukimannya.
UPT PDAM Kota Metro memberikan keringanan pembayaran sebesar 50 persen yang diberlakukan selama dua bulan, untuk periode Juni dan Juli 2025.
Sementara itu, mengenai penyebab matinya aliran air PDAM ke Perumahan PNS Yosomulyo, pihak distributor air bersih mengklaim, hal itu disebabkan rusaknya jaringan instalasi air di Jalan Jenderal Sudirman.
"Karena ada yang rusak, jadi terpaksa harus dimatikan dulu. Sebab, instalasi yang rusak itu adalah pipa air berukuran 12 inci. Sedangkan, mekanisme aliran air yang baru dinormalisasi itu, menyebabkan aliran air mati atau debit air menjadi kecil," jelas Elisa, didampingi salah satu Staf Bagian Distribusi/Perbaikan Instalasi Air.
Tarif normal pembayaran tagihan PDAM dihitung sesuai konsumsi air per meter kubik. Penghitungan tarif disesuaikan dengan pemakaian hingga 10 meter kubik, dengan biaya Rp2500. Kemudian, pemakaian 11-20 meter kubik dikenakan tarif Rp3 ribu.
Lebih lanjut, mengenai kemudahan pembayaran tagihan air PDAM, pihak UPT menyebut telah bekerjasama dengan Bank Lampung, untuk menyediakan layanan pembayaran digital.
"Kami bekerja sama dengan Bank Lampung, jadi sekarang sudah bisa dilakukan pembayaran secara online melalui Bank Lampung, melalui aplikasi yang tersedia di Bank Lampung," tukasnya.
Sumber: