Diduga Gudang Tempat Penyimpanan Kernel Kelapa Sawit Milik PT BW Cemari Lingkungan Warga

Diduga Gudang Tempat Penyimpanan Kernel Kelapa Sawit Milik PT BW Cemari Lingkungan Warga

Diduga Gudang Milik PT Bumi Waras Cemari Lingkungan Warga--

 

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati. Maka dihukum dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.**

 

 

Sumber: