Diduga Sebuah Rumah Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Serta Adanya Mobil Modifikasi Pengangkut BBM

Diduga Sebuah Rumah Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Serta Adanya Mobil Modifikasi Pengangkut BBM

Penampan Rumah Dan Mobil Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi--

Bandar Lampung,LAMPUNGNEWSPAPER Diduga sebuah rumah di kecamatan kemiling dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi,senin 12 Mei 2025.

Rumah tersebut berlokasi di jalan bukit tenam kemiling permai,Kecamatan kemiling kota Bandar Lampung.

 

Hal tersebut diperkuat dengan adanya informasi dari narasumber yang tidak diinginkan namanya disebut,ia mengataka bahwa didalam rumah tersebut banyak derigen berisi BBM yang akan dijual lagi dengan harga yang tinggi,Pemilik rumah tersebut berinisial E.

 

"Didalem rumah tersebut banyak derigen bang yang berisi BBM bersubsidi nama pemilik rumah tersebut berinisial E"

BACA JUGA:Koperasi Produsen Berkah Batu Timur Gelar Rakor Bahas Pengembangan Koperasi ke Depan

Berdasarkan Pantauan tim media di lapangan terlihat mobil pickup yang telah di modifikasi dengan dua tempuh diatasnya dan diduga mobil tersebut digunakan untuk mengangkut BBM Bersubsidi.

 

Perlu di ketahui bawasanya Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar.

 

 

 

 

Sumber: