Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN Tanpa Potongan Gaji Mulai 2026

Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN Tanpa Potongan Gaji Mulai 2026

--

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa potongan gaji mulai tahun 2026. 

 

Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar bersama KORPRI dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tema “Pemerintah Kota Bandar Lampung Optimis Meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UJC) 2025” di Gedung PKK setempat, Jumat (25/4/2025). 

 

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menegaskan, bahwa Pemkot berkomitmen penuh memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para ASN. Ia memastikan bahwa seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh pemerintah kota, sehingga tidak akan ada pemotongan gaji bagi para ASN.

 

"Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pemerintah kota. Sehingga tidak ada potongan sepeser pun dari gaji para PNS. Ini adalah bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan dan perlindungan para pegawai negeri sipil di Bandar Lampung," ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya.

 

Program ini akan mencakup lebih dari 8.000 ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Eva menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas kerja dan semangat pengabdian ASN kepada masyarakat.

 

“Kalau ASN sudah terlindungi secara ketenagakerjaan, tentu mereka bisa bekerja lebih tenang, maksimal, dan penuh semangat dalam melayani warga dan membangun daerah,” katanya.

 

Lebih lanjut, Bunda Eva menyebutkan, bahwa pendanaan program ini akan mulai dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025.

 

"Sehingga nanti pelaksanaan penuh dapat dimulai pada awal tahun 2026," katanya. 

 

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian kepada dua pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, masing-masing sebesar Rp42 juta. (dka) 

Sumber: