Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Pemkab Lambar Segera Lakukan Pembahasan

Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Pemkab Lambar Segera Lakukan Pembahasan

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Ini tertera dalam surat MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta memetakan pegawai non-ASN yaitu non-PNS, non-PPK dan eks tenaga honorer kategori II di instansi masing-masing.

Sedangkan mereka yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan dalam seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian juga bisa merekrut pegawai melalui pola outsourcing pihak ketiga.

PP No. 49/2018 sendiri telah diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Merespon surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan melakukan pengajuan penambahan pegawai PPPK untuk tetap memaksimalkan jalannya roda pemerintahan.

\"Karena tidak bisa di pungkiri bahwa dengan adanya tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lambar selama ini sangat membantu jalannya roda pemerintahan dikarenakan tenaga pegawai yang ada selama ini masih sangat terbatas,\" jelas Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar Adi Utama, Senin (6/6).

Adi juga mengutarakan rencananya terkait masa depan tenaga honorer di Lampung Barat. Dirinya mengatakan akan melakukan pembahasan lebih jauh bersama OPD yang ada.

\"Pertimbangan saat ini yang jelas mengenai data jumlah tenaga honorer yang ada baik di OPD masing-masing maupun secara keseluruhan, sehingga kita mengetahui jumlah PNS maupun PPPK yang dibutuhkan. Kemudian juga mengenai data, itu tidak boleh hilang karena kita tidak tahu regulasi kedepannya seperti apa,\" ujarnya.

\"Selain itu juga kita pasti mempertimbangkan angka pengangguran, karena kebijakan penghapusan tenaga honorer ini pasti sedikit banyaknya akan berpengaruh pada angka pengangguran. Tentu kita berharap mendapatkan solusi terbaik agar tenaga honorer masih bisa diberikan ruang agar tetap bekerja,\" lanjut dia.

Di Lampung Barat sendiri setidaknya ada 550 pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan setempat, jumlah tersebut berbeda dengan jumlah tenaga honorer yang ada pada masing-masing OPD.

Sementara itu penerimaan PNS dan PPPK tahun 2022 yaitu masing-masing sebanyak 151 PNS dan 502 PPPK. Namun diperkirakan jumlah tenaga PNS dan PPPK di Lampung Barat yang diterima saat ini masih jauh dengan angka yang dibutuhkan saat tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. (Ade)

Sumber: