Dishub Metro Tegaskan Tarif Parkir Even Rp3 Ribu Untuk Motor Sesuai Perda

Dishub Metro Tegaskan Tarif Parkir Even Rp3 Ribu Untuk Motor Sesuai Perda

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal melakukan penertiban dan penyesuaian tarif parkir, untuk setiap even yang berlangsung di kota setempat. Hal itu menindaklanjuti instruksi Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan dengan tegas, sejak even besar yang berlangsung di Samber Park awal pekan ini.

"Kami melaksanakan instruksi dari bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro untuk memastikan tarif parkir di even-even rakyat, sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Maka, diimbau untuk tidak boleh menarik uang parkir melebihi ketentuan," tegas Badri, Senin, (14/4/2025)

Badri menyebut, aturan itu menindaklanjuti keluhan warga soal tarif parkir yang melonjak saat even berlangsung.

BACA JUGA:Taman Ki Hajar Dewantara dan Lapangan Iringmulyo Remang-remang? Ini Kata Kepala Dishub Metro

BACA JUGA: Tunaikan Janji Kampanye, Bambang-Rafieq Fasilitasi Kuliah Gratis Bagi Warga Metro

Tarif melonjak dimaksud, senilai Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil. Namun, mulai diberlakukan tarif parkir yang sudah ditertibkan, menjadi Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

"Tentu ketentuan ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku, merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ulasnya.

"Untuk tarif parkir sebenarnya dalam Perda sudah cukup jelas, sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Tapi dalam even, kami ambil jalan tengah, maksimal Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil," imbuhnya. 

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk toleransi agar tetap ada pendapatan bagi juru parkir. Akan tetapi juga tidak membebani masyarakat yang hendak mengunjungi even.

Tak hanya sebatas instruksi, lanjut Badri, penertiban ini langsung dijalankan dan dinerlakukan secara aktif. Pihaknya berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), untuk turun langsung ke lapangan, menyosialisasikan aturan baru ini kepada para juru parkir di lokasi-lokasi strategis, termasuk Samber Park yang menjadi jantung keramaian even SMSI Fair 2025.

"Tadi malam kami bergerak bersama Pak Kadis dan Pak Kasat Pol PP, langsung ke koordinator parkir. Semua menyetujui. Ini demi kenyamanan masyarakat dan suksesnya acara," tandasnya

Sumber: