MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi dan Perintahkan PSU

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi dan Perintahkan PSU

--

Hakim juga, memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tambahnya. 

Kemudian, memerintahkan kepada Bawaslu  RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.(rls/npt)

Sumber: