Terkendala Anggaran, Skema PPPK Paruh Waktu Solusi Tenaga Honorer Lampung Barat

Terkendala Anggaran, Skema PPPK Paruh Waktu Solusi Tenaga Honorer Lampung Barat

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setdakab Lampung Barat (Lambar) Wasisno Sembiring saat rapat dengan jajaran Pemkab Lambar membahas mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto Ade Irawan --

LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan solusi atas keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setdakab Lampung Barat (Lambar) Wasisno Sembiring l saat menjawab keinginan para tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang menuntut penolakan soal PPPK paruh waktu, Rabu 22 Januari 2025

"APBD Lampung Barat sebagian besar berasal dari transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 0,57 persen dari total anggaran Rp1 triliun. Ini menjadi kendala bagi kami untuk mendukung pengangkatan honorer secara penuh waktu," ujar Wasisno.

Wasisno juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu, Ratusan Honorer di Lampung Barat Gelar Aksi Damai

BACA JUGA:Tuntutan Honorer Pemkab Tanggamus Belum Bisa Terealisasi, Pemerintah Tetap Jadikan Sebagai PPPK Paruh Waktu

"Sejak tahun 2004, persoalan honorer K1 dan K2 mulai dibenahi. Baru-baru ini, honorer K2 selesai, tetapi proses pengangkatan ke PPPK memerlukan waktu karena pengkajian yang kompleks," jelasnya.

Dirinya meyakinkan, jika pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu jika kondisi keuangan memungkinkan. 

"Saat ini, skema paruh waktu menjadi solusi sementara. Insyaallah, jika ekonomi membaik, pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan," tegas dia.

Kemudian menurut Wasisno, jumlah tenaga honorer di Pemkab Lampung Barat mencapai sekitar 2.400 orang dan verifikasi dilakukan oleh BKPSDM.

"Kami telah menyampaikan permasalahan ini ke provinsi untuk diteruskan ke pusat. Jika ada kebijakan dari pusat, pengangkatan secara bertahap akan dilakukan, mulai dari paruh waktu hingga penuh waktu," ungkapnya.

Wasisno juga meminta tenaga honorer jika ada keluhan atau dugaan ketidaktransparanan, dapat melapor ke BKPSDM atau pimpinan tempat bertugas. Ia juga mengingatkan agar keberatan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Ada waktu untuk masa sanggah, sehingga tidak perlu menimbulkan polemik setelah keputusan diumumkan,"ucapnya

"PPPK langsung ditempatkan sesuai kebutuhan, seperti di sektor kesehatan, setelah lolos seleksi dan pemeriksaan kesehatan. Semua disesuaikan dengan kebutuhan formasi,"imbuhnya

Sumber: