PTPN I Tegaskan Bangunan yang Dieksekusi di Lahan HGU Lampung Bukan Pondok Pesantren

PTPN I Tegaskan Bangunan yang Dieksekusi di Lahan HGU Lampung Bukan Pondok Pesantren

--Foto ist

Tuhu Bangun menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dengan pendampingan aparat penegak hukum, termasuk Polres, Pengadilan, dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan. PTPN I menyatakan komitmennya untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. 

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan. PTPN I akan terus mengedepankan dialog guna memastikan hubungan yang harmonis dan saling mendukung,” ungkap Tuhu.

Sumber: