Menteri LH Segel TPA Bakung, WALHI: Segera Tetapkan Tersangka!
Menteri LH Segel TPA Bakung, WALHI: Segera Tetapkan Tersangka! --
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Pengelolaan sampah TPA Bakung dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri dalam rilisnya menyebutkan, permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun-tahun. Namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggung jawab.
Permasalahan TPA Bakung sudah menjadi sorotan dan perhatian publik dengan berbagai macam permasalahanya seperti: kondisi TPA yang sudah over kapasitas, terjadinya Kebakaran, Pencemaran Limbah cair (air Lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan terjadinya longsor serta rubuhnya dinding pembatas sampah.
Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi pemerintah kota bandar lampung untuk melakukan perbaikan, justru malah pemerintah kota terkesan abai dan hanya melakukan Upaya-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan.
"Seperti yang terjadi baru-baru ini pada awal Desember 2024 kita lihat dengan jelas dan terang kejadian kebakaran di TPA Bakung," kata Irfan.
Irfan mengapresiasi KLH yang telah bekerja dengan serius dengan melakukan pemasangan segel tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya berharap KLH juga dapat dengan segera melakukan upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi, jangan sampai masalah ini hanya selesai begitu saja dengan pemasangan Plang.
Setidaknya beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Kota Bandar Lampung atau bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksan, karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif.
"Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja," ujarnya.
Disisi lain pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyatakan "Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," ujar Eva Dwiana saat diwawancarai media. Pihaknya menilai suatu penyataan sesat dan menjadi gambaran bagaimana ketidakpahaman seorang walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Irfan bilang, sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderang bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup.
"Dan hal ini seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di Kota Bandar Lampung. Bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget seperti ini walikota mendapat info penyegelan TPA Bakung," ucap Irfan.
"Kalaupernyataan walikota seperti itu menandakan bahwa memang walikota tidak pernah serius dalam menangani permasalahan sampah," tambahnya. (rls)
Sumber: