Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,5 Kg--

LAMPUNG SELATAN -Anggota Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat (6/12/2024). 

 

Penangkapan ini berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB. 

BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Dorong Jurnalistik Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

Barang haram tersebut ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. 

 

"Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira," ungkapnya, Kamis (12/12/2024).

 

Setelah penangkapan awal, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan. 

 

Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga tersangka lain, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau. 

 

Sumber: