Divre IV Tanjungkarang Imbau Masyarakat Tidak Buka Kembali Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup
--
BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya.
“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar yang sudah ditutup agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan,” kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari.
Zaki mengatakan, sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Zaki menjelaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang masih sering kali terjadi dan memakan banyak korban. Sepanjang Januari – November 2024, tercatat ada sebanyak 28 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, 18 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan. Sementara juga terjadi sebanyak 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 4 luka berat dan 13 meninggal.
Sementara itu total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada sebanyak 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, dengan rincian 20 dijaga oleh PT KAI, 18 dijaga Pemda dan 3 oleh swadaya masyarakat, dimana sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 9 titik underpass.
Hingga November 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 21 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. Adapun 21 titik perlintasan liar yang sudah ditutup yaitu:
1. KM. 27+2/3 petak jalan Gedungratu – Rejosari, Merak Batin
2. KM. 32+1/2 petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya
3. KM. 193+9/0 Way Pisang - Martapura, Kotabaru
4. KM. 87+2/3 Kalibalangan - Candimas
5. KM. 82+4/5 Blambangan Pagar – Kalibalangan
6. KM. 86+0/1 Blambangan Pagar – Kalibalangan
7. KM. 7+7/8 Gedungratu - Tanjungkarang
8. KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jl. Raya Natar Bawah Fly Over Kec. Natar Kab. Lampung Selatan
9. KM 25+3/4 petak jalan Gedung Ratu – Rejosari Kab. Lampung Selatan
10. KM 6+4/5 Pos Blok Garuntang – Sukamenanti Kota Bandar Lampung
11. KM 7+7/8 Tanjungkarang – Pos Blok Garuntang Kota Bandar Lampung
12. KM 123+2/3 Ketapang – Negara Ratu Kab. Lampung Utara
13. KM 198+282 Martapura – Sungaituha Kab. OKU Timur
14. KM 1+6/7 Pos Blok Garuntang – Sukamenanti Kota Bandar Lampung
15. KM 297+4/5 Air Asam – Sukamerindu Kab. Muara Enim
16. KM 33+9/0 Branti – Tegineneng Kab. Lampung Selatan
17. KM 34+6/7 Branti – Tegineneng Kab. Lampung Selatan
18. KM 242+310 Belatung – Kepayang Kab. Ogan Kemering Ulu
19. KM 233+3/4 Tiga Gajah – Lubuk Batang Kab. Ogan Kemering Ulu
20. KM 233+3/4 Tiga Gajah – Lubuk Batang Kab. Ogan Kemering Ulu
21. KM 224 + 9/0 petak jalan Stasiun Kemelak - Baturaja
“Penutupan perlintasan liar merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan kampanye keselamatan kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Zaki. (rls)
Sumber: