Parosil-Mad Hasnurin Sampaikan LPPDK, Ketua KPUD Lampung Barat Doni Risadi: Sudah Lengkap
--Foto Ade Irawan
LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER- Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Parosil Mabsus-Mad Hasnurin menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bentuk kewajiban sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 1.
"Kami telah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap laporan ini dapat memberikan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai pengelolaan dana kampanye kami. Alhamdulilah berkas sudah diterima KPU dan dinyatakan lengkap," ujar Ihrom Rusli, LO Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 tersebut, Minggu (24/11/2024).
Ihrom menjelaskan, jika penyampaian LPPDK ini merupakan bentuk komitmen dan pertanggungjawaban kepada publik dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan kampanye yang bersih dan transparan.
"Seluruh kegiatan kampanye telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPUD Lampung Barat yang telah memfasilitasi proses penyampaian LPPDK tersebut.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Narkotika, Sat Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pengedar Sabu
"Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih baik," ucapnya.
"Kami juga akan terus memantau perkembangan proses verifikasi dan evaluasi laporan kami. Kami siap untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan jika diperlukan," tukas dia.
Sementara itu Ketua KPUD Lampung Barat, Doni Risadi mengatakan, jika LPPDK yang telah dilaporkan sudah memenuhi syarat kelengkapan.
"KPU telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari paslon nomor urut 2. Laporan Dana Kampanye yang telah disampaikan lengkap dan akan melalui proses verifikasi," ungkap Doni.
Doni melanjutkan, laporan tersebut akan segera diverifikasi dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. Hasil verifikasi LPPDK akan diumumkan kepada publik setelah melalui proses yang benar," tutupnya.
Sumber: