Datang ke Bareskrim Polri, Indah Meylan Tanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Tipikor Masjid Agung Mesuji
Datang ke Bareskrim Polri, Indah Meylan Tanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Tipikor Masjid Agung Mesuji--
JAKARTA, LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Indah Meylan beserta M. Wahyudin mendatangi Bareskrim Polri menanyakan terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Masjid Agung Mesuji.
Ya, perkara dugaan tipikor Masjid Agung Mesuji ini sebenarnya sudah lama dilaporkan oleh Indah Meylan dan rekan-rekan.
Dalam perkara ini, ada beberapa pejabat dan orang penting yang ikut menjadi terlapor. Salah satunya ada nama mantan Bupati Mesuji STH dan salah satu Calon Bupati ELF.
"Intinya kami mempertanyakan tindaklanjut mengenai perkembangan laporan tipikor yang di Masjid Agung," katanya di Mabes Polri, Senin 11 November 2024.
Dan harapannya kata dia, meminta kepada penyidik untuk profesional sehingga bisa menindaklanjuti perkara tersebut sampai selesai.
"Harapannya kita minta ditindaklanjuti sampai selesai. Apalagi ini Presiden Baru dan ada slogan bersih bersih dari korupsi dan kita ingin nya semua koruptor di berantas habis dan jangan main main dengan uang negara," tegasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Porli telah melakukan pemeriksaan kepada 2 saksi terlapor, terkait dugaan korupsi Masjid Agung Mesuji.
Ya, pemeriksaan tersebut telah berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, pada Senin 9 September 2024 tadi pagi.
Indah Meylan selaku kuasa hukum masyarakat yang mengadu terkait dugaan korupsi Masjid Agung Mesuji tersebut membenarkan apabila 2 saksi pelapor nya sudah diperiksa.
"Hari ini ada pemeriksaan 2 orang saksi yang dimana ada 13 pertanyaan intinya," ujarnya.
Dikatakan Indah Meylan, dalam pemeriksaan tersebut ada penemuan baru. Dimana ada dugaan bahwa hibah kliennya yakni Ari Sarjono itu bukan hanya dipalsukan
"Tetapi disini ada orang-orang mantan Bupati Mesuji berinisial STH. Dimana hibah dari MH sama RE. Jadi MH ini adalah Pj. Kades yang menggantikan Ari Sarjono, jadi dalam berita acara itu tidak ada yang didalam keputusan kepala desa. Terkait dengan SK bupati bahwa tanah tersebut hibah dari Ari Sarjono. Ternyata itu yang buat bukan dari kepala desa melainkan dari Pemda setempat," ungkapnya.
Dijelaskan olehnya lagi, bahwa menurut kliennya berita acara musyawarah sama sekali tidak ada.
"Terus stempel itu bukan stempel kepala desa. Jadi tanda tangan itu hanya scan. Hibah itu enggak pernah apalagi bentuk hibahnya pun dia enggak tahu. Jadi ini jelas ada permainan. Jadi hibah yang mutlak itu ada tiga. Ini dari tata pemerintahan," jelasnya.
Sumber: