Menyongsong Pilkada 2024, Disdukcapil Bandar Lampung Genjot Perekaman E-KTP

Menyongsong Pilkada 2024, Disdukcapil Bandar Lampung Genjot Perekaman E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebanyak 99,46 persen dari 777.087 warga Kota Bandar Lampung yang wajib memiliki KTP telah melakukan perekaman E-KTP. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, perekaman data E-KTP hampir mencapai target total wajib KTP di kota tersebut.

"Dari total penduduk Kota Bandar Lampung yang mencapai 1,09 juta jiwa, terdapat 777.087 orang yang wajib KTP, dan 99,46 persen di antaranya sudah melakukan perekaman. Sisa 0,54 persen lainnya masih belum melakukan perekaman,” ujar Febriana, Kamis (31/10/2024). 

Ia juga menghimbau, agar masyarakat segera melakukan perekaman E-KTP karena data ini sangat penting tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga masyarakat.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Perbaiki Fasilitas di Tiga Pasar

“Pemerintah menggunakan data ini untuk proyeksi pembangunan, sementara bagi masyarakat, data ini diperlukan untuk berbagai pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk mencapai target perekaman 100 persen, Disdukcapil Kota Bandar Lampung melakukan berbagai upaya, termasuk kerja sama dengan sekolah-sekolah, terutama SMA dan SMK negeri maupun swasta, agar membantu mendata siswa yang belum melakukan perekaman. 

Febriana menambahkan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan jemput bola dengan mendatangi lokasi-lokasi tertentu untuk memfasilitasi perekaman bagi warga yang kesulitan datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil.

“Kita jumput bola ke lokasi bagi masyarakat yang kesulitan untuk datang ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil,” ujarnya. 

Dengan tingkat perekaman yang hampir mencapai 100 persen, Disdukcapil optimis data penduduk Kota Bandar Lampung akan lebih akurat dan lengkap untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 serta layanan publik lainnya. (dka)

Sumber: