Satres Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Muda-mudi Pemilik Ganja 751,4 Gram
--Foto Ade Irawan
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro menangkap tiga muda-mudi pemilik narkotika jenis ganja dengan berat total 751,4 gram. Temuan barang haram itu didapati dari dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Metro Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kasatres Narkoba Polres Kota, AKP Henur Muhammad mengatakan, barang haram itu berhasil disita, bermula pada saat aparat kepolisian melakukan operasi di area rumah kost yang terletak di wilayah hukum Hadimulyo Barat.
"Jadi, polisi menemukan barang bukti berupa daun, biji dan batang kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja di sebuah kamar kost yang terletak di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Barang-barang tersebut ditemukan dalam koper di kamar kost tersebut," kata AKP Henur, Minggu, 27/10/2024.
Kemudian, lanjut AKP Henur, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Satres Narkoba, melakukan pengembangan kasus petugas kembali menemukan satu kotak kardus yang berisi narkotika serupa, dari temuan sebelumnya.
“Setelah penyelidikan, kami melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu kotak kardus berisi narkotika serupa di sebuah rumah kosong yang terletak di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat," bebernya.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut totalnya sekitar 750 gram ganja dalam kantong plastik dan 1,4 gram daun kering ganja yang disimpan dalam plastik klip," timpalnya.
Sementara itu, tiga pelaku yang diamankan atas kepemilikan barang haram itu berinisial NFH(21), RDV(16) dan MS(20). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku NFH dan RDV merupakan warga Kota Metro, sedangkan MS berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan tiga pelaku itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/92/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Kini, para pelaku itu sudah ditahan di Mapolres Kota Metro. Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui dua pemuda dan satu pemudi pelaku penyalahgunaan narkotika itu bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun. (Mrc)
Sumber: