Fatihunnajah Bantah Gakumdu Masuk Angin, Oknum Camat Negerikaton Menanti Sanksi dari BKN
Reporter:
Admin|
Editor:
Admin|
Sabtu 26-10-2024,16:54 WIB
--
PESAWARAN.LAMPUNG NEWS PAPER- Meski tidak cukup bukti terkait pelanggaran pidana pemilu, unsur tidak netralitas oknum camat Negerikaton Enggo Pratama dinyatakan Bawaslu Pesawaran memenuhi syarat dan telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menanti sanksi lebih lanjut
“ Untuk pidana pemilu memang ditangani Gakumdu dan untuk netralitas ASN langsung ditangani oleh Bawaslu. Dan sudah jelas, ada pelanggaran netralitas ASN dan sudah kita rekomendasikan ke BKN,”ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, Sabtu 26 Oktober 2024
Untuk pidana pemilu yang ditangani Centra Gakumdu, sepakat menaikan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke penyidikan Polres Pesawaran. Dan dalam proses sidik, Gakumdu sudah memaksimalkan mencari bukti bukti.
“ Kita kekurangan bukti untuk naik ke jenjng selanjutnya. Sehingga kami dalam hal ini Gakumdu mengentikan penanganan tindak pidana pemilu. Jadi, kalau Gakumdu masuk angin, itu tidak benar,”ucapnya
Menurut Fatih, tidak adanya saksi yang melihat secara langsung oknum camat Negerikaton secara sengaja membawa mobil dinas berisikan APK calon bupati Pesawaran Nomor urut 02 Nanda-Antonius, menjadi salah satu faktor tidak cukup bukti.
“ Tapi kalau pelanggaran netralitas ASN, jelas ada. Fakta dan peristiwanya ada, mau alasan apapun ada. Sehinga Bawaslu merekomendasikan BKN untuk memberikan sanksi kepada oknum camat tersebut. Untuk tindak pidana pemilunya, tidak adanya saksi atau bukti yang bisa membuktikan bahwa benar yang bersangkutan (oknum camat) yang membawa mobil yang berisi APK tersebut,”pungkasnya
Sumber: