Terkait Kasus Netralitas Camat Negerikaton, Kuasa Hukum Paslon ASRI Nilai Gakumdu Masuk Angin
Reporter:
Admin|
Editor:
Admin|
Sabtu 26-10-2024,10:18 WIB
--
PESAWARAN.LAMPUNG NEWS PAPER-Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi- Supriyanto, Yopi Hendro, tuding Gakkumdu Pesawaran "Masuk Angin" terkait proses penanganan terhadap Terlapor ASN (Camat) Negeri Katon, Enggo Pratama, yang di duga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024.
Tudingan yang diungkapkannya itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat pemberitahuan Penyidik kepada Pelapor yang menyebutkan proses hukum terhadap Terlapor tidak dapat diteruskan dengan dalih karena tidak cukup bukti. Dan untuk memberikan kepastian hukum maka proses hukum pada Terlapor Dihentikan
Berdasarkan surat Bawaslu Pesawaran nomor 278/PP.00.02/K.LA-07/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal pemberitahuan kepada pelapor bahwa berdasarkan laporan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/08.11/X/2024, pelapor atas nama Sutrisna dan Telapor atas nama atas nama Enggo Pratama,S.STP.,M.S.I terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati pesawaran, maka kami beritahukan bahwa status penanganan pelanggaran dihentikan proses penyidikannya oleh Kepolisian Resort Pesawaran karena tidak cukup bukti.
" Ya, pastinya kami kecewa atas hasil kesimpulan dari Penyidik, yang dengan dalih tidak cukup bukti, sehingga proses hukum terhadap Terlapor di hentikan," ucap Yopi, Sabtu 26 Oktober 2024
Menyikapi putusan Centra Gakumdu tersebut, pihaknya akan menyiapkan langkah langkah hukum lebih lanjut. Namun yang pasti, pihaknya segera merumuskan upaya upaya hukum menyikapi putusan Gakumdu tersebut
“ Konkretnya (Langkah Hukum,red) belum dapat saya sampaikan,”ucapnya
Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi pembuktian, karena semuanya sudah jelas dan terang benderang dan sudah menjadi konsumsi Publik baik Lokal maupun Nasional.
" Terhadap perkara ini, Anak Kuliah Semester 1 Fakultas Hukum pasti sudah bisa menilai mana benar salahnya," ujarnya
Meskipun demikian kata Yopi, pihaknya harus berjiwa besar dan tetap harus menghormati keputusan dari Penyidik Gakkumdu tersebut, walaupun dalam penilaiannya sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan di mata masyarakat kabupaten setempat. " Apa mau dikata, meskipun kami kecewa atas keputusan itu, kami tetap profesional untuk menghormati dari keputusan Gakkumdu Pesawaran, yang berani telah berani bersembunyi di tempat terang," ungkapnya menyindir.
Terpisah Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan bahwa Polres Pesawaran merupakan bagian dari centra Gakumdu, sehingga Bawaslu Pesawaran yang lebih berwenang memberikan keterangan terkait putusan dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut
“ Kami (Polres) bersama Kejaksaan mendampingi Bawaslu, sehingga putusan ini merupakan kewenangan Bawaslu. Karena mulai dari proses, pembahasan dan gelar perkara ini kita laporkan ke pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Pesawaran,”singkatnya
Sumber: