Curi Motor di Sawah, Oknum Juru Parkir di Kota Metro Ditangkap Polisi
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Kota Metro mengamankan oknum juru parkir yang mencuri sepeda moto--M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Kota Metro mengamankan oknum juru parkir yang mencuri sepeda motor salah seorang warga di Jalan Inspeksi, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan, kronologis pencurian sepeda motor yang dialami korban berinisial D, saat ia sedang bertani.
“Jadi, korban D memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, lalu korban ke sawah, sekitar 30 menit kemudian korban melihat ada dua orang mengendarai sepeda motor, dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara di-step. TKP-nya di Jalan Inspeksi, Tejosari, Kamis, 7 Maret 2024 sekitar jam 10 pagi,” kata Iptu Rosali, Selasa, 1/10/2024.
Lalu, lanjut Iptu Rosali, korban sontak berteriak dan didengar oleh warga. Warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Metro Imbau Paslon Kepala Daerah Tertib Pasang APK
“Akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan, berikut dengan sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit, dan korban melaporkan kejadian yang ia alami,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro mengungkapkan identitas pelaku. Menurutnya, pelaku berinisial AS(44), dan berprofesi sebagai seorang juru parkir.
“Pelaku AS ini merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan. Dia bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ulasnya.
“Pada saat pengembangan kasus, pelaku AS mengakui perbuatannya. Saat ini, dia sudah berhasil kami amankan,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 7 tahun. (MRC)
Sumber: