Bawaslu Kota Metro Imbau Paslon Kepala Daerah Tertib Pasang APK
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro --M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Menyikapi perihal pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kota Metro meminta dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro untuk mengindahkan aturan terkait hal tersebut.
Baik pihak Paslon 01 pun Paslon 02, diminta untuk jeli dan menaati, serta memperhatikan peraturan-peraturan dalam kontestasi politik Pilkada Kota Metro 2024. Ihwal itu disampaikan, demi menjaga kondusivitas masyarakat, selama pesta demokrasi berlangsung.
“Tentu kami me-warning kepada para Paslon ya, baik itu kepada Paslon 01 maupun Paslon 02, pun dengan teman-teman LO (Liaison Officer), untuk membaca aturan, terkait dengan titik pemasangan APK yang dibolehkan maupun yang dilarang,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro saat diwawancarai Lampung Newspaper di ruang kerjanya, Selasa, 1/10/2024.
Bawaslu Kota Metro bersikap tegas atas segala bentuk pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024, responsif terhadap laporan-laporan terkait adanya indikasi pelanggaran.
Mengenai pelanggaran yang berkenaan dengan titik pemasangan APK itu, Bawaslu Kota Metro bakal memperketat pengawasan, guna memperkecil kemungkinan terjadinya hal itu.
BACA JUGA:Desa Sukadadi Jadi Kampung Brebesnya Pesawaran
“Hari ini, kami melakukan rapat yang membahas tentang pengawasan di titik-titik yang memang dilarang untuk dipasangi APK. Pengawasan akan lebih diperketat,” tegasnya.
“Jadi, terkait dengan pelanggaran titik pemasangan APK itu, KPU Metro juga sudah menyosialisasikannya dan sudah disetujui oleh para LO, parpol, bahkan paslon-paslonnya juga sudah kita sampaikan aturan tersebut, terkait dengan penetapan titik pemasangan APK,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui aturan terkait larangan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, salah satunya yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan larangan pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Hendro menyebut, jika pelanggaran pemasangan APK dilakukan secara berulang-ulang, hal itu akan berimbas pada sanksi administrasi. Terburuk, bahkan bakal berdampak pada masa kampanye yang dikurangi.
“Kita sampaikan bahwa di titik-titik tersebut memang melanggar aturan. Kalau pelanggaran itu dilakukan berulang-ulang, maka itu nanti bisa kita berikan sanksi pada saat kampanye, bisa ditunda, atau bahkan mengurangi waktu kampanye mereka. Bisa dikurangi masa kampanye-nya,” tandasnya. (MRC)
Sumber: