Ardat: Tuduhan Kampanye di Video TikTok Qomaru Zaman Harus Diukur Berdasarkan Prinsip Hukum yang Tegas
Ardat Putra Kesuma, pemerhati Perundang-undangan dan Peraturan Pilkada sekaligus Pengacara di APK Lawyer Office--
Ardat menambahkan bahwa masa sebelum kampanye resmi dimulai adalah masa di mana petahana seperti Qomaru Zaman masih menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini berarti, selama aktivitas tersebut merupakan bagian dari tugas resminya sebagai Wakil Wali Kota, dan tidak ada ajakan untuk memilih dengan jelas dan lugas yang mengarah kepada ajakan mencoblos pada nomor urut paslon yang telah ditetapkan KPU, maka hal itu sah secara hukum.
"Selama Qomaru belum memasuki masa cuti kampanye dan ia hanya menjalankan kewajiban sebagai Wakil Wali Kota, termasuk menyalurkan bansos, itu bukan bagian dari kampanye. Dan jika tidak ada penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik yang dibuktikan secara terang benderang dengan mencantumkan ajakan terbuka memilih dia dan pasangannya yang telah ditetapkan oleh KPU, maka tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, dan harus dibuktikan juga apakah bansos tersebut hanya diberikan kepada orang yang menyatakan dukungan politik kepada Qomaru? jadi harus holistik pembuktian itu" tegas Ardat.
Selain itu, Ardat juga menyoroti bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kampanye adalah salah satu hal yang dilarang oleh undang-undang, tetapi dalam kasus ini, bukti yang menunjukkan bahwa bansos disalahgunakan untuk kampanye politik harus mendasar dan didefenisikan apa itu kampanye secara hukum
"Jika bansos disalurkan sesuai dengan peraturan pemerintah dan tidak ada unsur politisasi, maka tuduhan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye tidak berdasar. Bantuan sosial adalah program publik yang dijalankan secara rutin oleh pemerintah, terutama dalam situasi darurat atau dalam masa melemahnya daya beli masyarakat seperti sekarang ini" jelasnya.
Ardat menegaskan bahwa dalam konteks hukum, Qomaru Zaman berhak atas prinsip praduga tak bersalah. Artinya, ia harus diperlakukan sebagai pihak yang tidak bersalah hingga ada bukti yang kuat dan sahih untuk membuktikan sebaliknya.
"Prinsip hukum yang berlaku adalah praduga tak bersalah. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa Qomaru melakukan pelanggaran. Tuduhan berdasarkan video viral di TikTok bukanlah bukti yang cukup untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum," tegas Ardat.
Wakil Ketua Bawaslu Kota Metro, Maria Kristiani, saat ditemui awak media mengatakan bahwa video yang viral itu sebagai informasi awal untuk kajian. Maria bahkan menyatakan peraturan KPU secara lugas sulit dikategorikan pada kasus viralnya unggahan tiktok yang menyatakan Qomaru berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"video itu merekam kegiatan yang dilakukan pak Qomaru sebelum penetapan calon, penetapan nomor urut, bahkan belum memasuki waktu kampanye, tapi ini akan kami jadikan informasi awal untuk bahan kajian" Jelasnya.
Pantauan media, video unggahan tiktok pemberian Bansos kini menjadi bahan gorengan akun yang tidak bertanggungjawab untuk mendiskreditkan Qomaru. Video unggahan telah mengalami proses editing melalui penambahan teks dan musik untuk tujuan membangun persepsi audience melalui feedback berupa komentar yang berisi ujaran kebencian seperti yang diharapkan pengunggah. (*/rif)
Sumber: