Gelapkan Setoran Rp71 Juta, Karyawan Gudang Snack di Metro Barat Ditangkap Polisi

Gelapkan Setoran Rp71 Juta, Karyawan Gudang Snack di Metro Barat Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Metro Barat menangkap pelaku penggelapan uang setoran penagihan--M. Ricardo

“Sedangkan barang bukti yang berhasil kami amankan, meliputi empat lembar nota penjualan dari Gudang Snack Aliong dan satu lembar rekening koran milik pelaku,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper dari keterangan tertulis aparat kepolisian, diketahui pelaku R terancam dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 4 tahun. (MRC)

Sumber: