Gelapkan Setoran Rp71 Juta, Karyawan Gudang Snack di Metro Barat Ditangkap Polisi

Gelapkan Setoran Rp71 Juta, Karyawan Gudang Snack di Metro Barat Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Metro Barat menangkap pelaku penggelapan uang setoran penagihan--M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Reskrim Polsek Metro Barat menangkap pelaku penggelapan uang setoran penagihan senilai Rp71 juta, dari distributor makan ringan di wilayah hukum Polsek setempat.

Pelaku tak lain adalah karyawan di gudang snack tersebut, yang diduga kecanduan judi online.

Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan menjelaskan modus operandi tindak kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial R tersebut.

“Peristiwa ini bermula ketika P, seorang sopir, bersama pelaku R berangkat dari Gudang Snack Aliong di Metro Barat untuk mengantarkan barang pesanan di wilayah Kabupaten Mesuji pada Jumat, 13 September 2024 dan melakukan penagihan pada 14 September 2024,” kata Iptu Amirul, Senin, 23/9/2024.

“Tapi, pada Senin, 16 September 2024, saksi P melaporkan kepada korban berinisial S, bahwa uang hasil tagihannya bersama pelaku R sebesar Rp71 juta yang seharusnya disetorkan, telah dibawa kabur oleh pelaku R,” lanjutnya.

BACA JUGA:KPU Metro Tetapkan Bambang-Rafieq Nomor Urut 1, Wahdi-Qomaru Nomor 2

Menurut pengakuan saksi P, setelah menyelesaikan tugas mengantar barang dan melakukan penagihan, P diajak oleh pelaku R untuk beristirahat di rumahnya di Bedeng 29, Mesuji. 

Kemudian, pada saat saksi P lengah, pelaku R melarikan diri, kabur dengan membawa uang hasil tagihan senilai puluhan juta rupiah tersebut, tanpa sepengetahuan P.

“Lalu, karena mendengar penuturan saksi P, korban S yang merasa sudah dirugikan, melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Barat,” jelas Kapolsek Metro Barat.

Korban S melaporkan, bahwa uang hasil penagihan dari konsumen di wilayah Kabupaten Mesuji yang seharusnya sudah disetorkan dan ia terima, telah dibawa kabur oleh pelaku R, yakni seorang karyawan di Gudang Snack Aliong yang bertugas sebagai kernet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku R yang disinyalir sedang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, dan diperkirakan akan menuju Kota Metro.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil menangkap pelaku R di Jalan AH Nasution Kota Metro, pada Selasa, 17 September 2024, sekitar jam 11 malam,” bebernya.

Setelah diinterogasi, imbuh Iptu Amirul, pelaku R mengaku bahwa uang yang digelapkan itu telah ia gunakan untuk bermain judi online. 

“Saat ini, pelaku R sudah diamankan di Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sumber: