Ajukan Banding, Anggota DPRD Lambar Tersangka Kasus Ijazah Palsu Sarjono Terhitung Masih Aktif
LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Sarjono anggota DPRD Lampung Barat yang terjerat kasus ijazah palsu hingga saat ini masih terhitung aktif dan bekerja seperti biasa sebagai wakil rakyat.
Diketahui, Sarjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung tertanggal 30 September 2020 dengan surat nomor B/543/RES.1.9/IX/Ditreskrimum. Lalu kasus nya dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lampung Barat 24 Maret 2021 lalu.
Saat ini Sarjono anggota DPRD dari partai PPP fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa itu tengah mengajukan upaya hukum banding, hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan) Pirwan, Selasa (22/2).
\"Pak sarjononya masih kerja seperti biasa, jadi masih dapat semua (Fasilitas) anggota DPRD,\" ujar Pirwan.
Menurut Pirwan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur terkait permasalahan Sarjono pada tanggal 29 Desember 2021. Lalu menindaklanjuti surat tersebut pihaknya melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PPP terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Sarjono pada tanggal 3 Januari 2022.
\"Namun karena kepengurusan DPC PPP belum lengkap, mereka lalu bersurat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan dibalas pada tanggal 10 Januari 2022, dengan menyatakan bahwa Sarjono masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),\" ungkap Pirwan.
Lalu lanjut Pirwan, pihaknya melalui Bupati kembali melayangkan surat ke Provinsi membalas surat dari gubernur terkait permasalahan Sarjono berikut lampiran balasan dari DPW PPP.
\"Jadi untuk sementara sebelum DPC atau DPW PPP belum mengusulkan nama untuk PAW Sarjono, beliau dapat dikatakan masih menjadi anggota DPRD Lambar aktif, jadi belum bisa di apa-apain,\" lanjutnya.
Pirwan menjelaskan, untuk keputusan PAW Sarjono itu ada di tangan partai, namun sementara ini partai pengusung belum mengusulkan nama pengganti.
\"Jadi intinya setelah putusan inkracht atau proses penyelesaian akhir dari perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan terhadap Sarjono, kita telah melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini masih menunggu hasil keputusan banding,\" tandas dia. (Ade/lampungnewspaper.com)
Sumber: