Langgar Hukum Keimigrasian, Dua WNA Asal Brazil Diamankan

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua WNA Asal Brazil Diamankan

dua warga negara asing (WNA) asal Brazil yang diduga menyalahgunakan izin tinggal diamankann--Foto Franki saputra

Selanjutnya Tim melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT. Next Journey sebagai sponsor MCG tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada Hari Rabu, Tanggal 11 September 2024 oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Bulan Februari Tahun 2024 dan merupakan perusahaan fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung sejak akhir Bulan September 2023 dan tidak pernah dijumpai di kantor tersebut.

Tim marketing dari penyedia gedung tersebut menyatakan telah memutuskan kontrak dikarenakan tidak ada perpanjangan kontrak dan tidak ada petugas serta operasional di kantor tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, Pasangan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.

Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menghimbau agar seluruh WNA yang ingin beraktivitas dan berkegiatan di Indonesia terutama diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi untuk patuh dan taat dengan aturan keimigrasian yang berlaku, dan tidak melakukan penyalahgunaan izin tinggal ataupun aktivitas komersial yang tidak berizin.

Ditempat terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian juga berpesan agar seluruh warga negara asing di Indonesia untuk selalu mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan Keimigrasian akan terus kami perketat, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan wisata dan tempat tinggal sementara bagi WNA. Kami juga berharap masyarakat dapat terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka. (Prn/Wan)

Sumber: