Langgar Hukum Keimigrasian, Dua WNA Asal Brazil Diamankan
dua warga negara asing (WNA) asal Brazil yang diduga menyalahgunakan izin tinggal diamankann--Foto Franki saputra
LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER- Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pengamanan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, bersama dengan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi yang menjadi target. Operasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat untuk memastikan kelancaran jalannya operasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat WNA yang diduga berasal dari Brazil menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing.
Tim mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Informasi yang didapatkan dari warga setempat menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir tahun 2023
dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing. Guest house ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama *Indonesia Body Boarding*, yang diketahui dikelola oleh salah satu warga asing tersebut.
BACA JUGA:Cegah Laka Lantas Terhadap Pelajar, Ini Yang Dilakukan Polres Lampung Utara
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut.
Tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah yang berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya.
Selain itu, tim menemukan berbagai barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu yang keluar masuk, serta papan tulis yang mencatat jumlah minuman yang diambil oleh tamu.
Salah satu tamu asing memberikan keterangan bahwa ia menyewa kamar di rumah tersebut, membuktikan bahwa rumah tersebut disewakan tanpa izin resmi kepada wisatawan asing.
BACA JUGA:DPMPTSP Bandar Lampung Optimis Mampu Capai Target Investasi Tahun 2024 Sebesar Rp3,24 Triliun
Tim Imigrasi segera memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen-dokumen terkait. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua WNA Brazil tersebut dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwasanya WN Brazil inisial MCG menggunakan KITAS Investor pada tahun 2023, yang bersangkutan dan pasangannya selalu melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terakhir adalah pada Bulan Juli Tahun 2024.
Sumber: