HPSN Tahun 2022, Parosil: Personil Terbatas, Semua Harus Kerjasama Tangani Sampah

HPSN Tahun 2022, Parosil: Personil Terbatas, Semua Harus Kerjasama Tangani Sampah

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022 ini, Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus fokus dalam penanganan sampah ilegal yang ada dibeberapa titik baik jalan Nasional maupun daerah. Parosil mengatakan, permasalahan penanganan sampah akan dapat ditangani jika semua pihak berkolaborasi baik pasukan kebersihan, satpol PP, dan seluruh jajaran masyarakat. Penanganan sampah ucap Bupati Parosil harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak khususnya kesadaran masyarakat, dikarenakan adanya keterbatasan petugas kebersihan. \"Karena jika semuanya di serahkan kepada Pemerintah Daerah tidak akan berjalan maksimal, sebab personil kita sangat terbatas. Yang paling penting adalah bagaimana agar mengedukasi masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam penanganan sampah ini,\" ucap Parosil saat menghadiri peringatan HPSN Tahun 2022 yang dipusatkan di Kecamatan Batubrak, perbatasan Pekon Canggu dan Kotabesi, Senin (21/2). Sampah di Pekon Canggu yang berbatasan dengan Pekon Kotabesi yang merupakan jalan lintas nasional itu menjadi salah satu titik tempat pembuangan sampah ilegal masyarakat yang telah lama berlangsung dan belum mendapatkan solusi hingga saat ini. Hal itu terjadi akibat tidak adanya tempat pembuangan sampah resmi yang disediakan pemerintah khsusnya untuk masyarakat sekitar Kecamatan Batubrak.   Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, Hendry Faisal mengatakan, jika pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, baik Kecamatan hingga Pekon yang mempunyai permasalahan dengan sampah di perbatasan Pekon Canggu dan Kotabesi itu. Dirinya mengaku jika pihaknya mendorong agar para Peratin (Kepala Desa) bisa menganggarkan dari Dana Desa (DD) untuk mengatasi permasalahan sampah. \"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Kita boleh membuang sampah, namun harus pada tempatnya. Agar evakuasi sampah tersebut mudah dilakukan,\" tutur Hendry. \"Kita juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Pada Perda tersebut terpampang jelas sanksi berupa denda hingga puluhan juta hingga pidana mengancam masyarakat yang tetap nekat membuang sampah di lahan tersebut,\" pungkasnya. (Ade/Lampungnewspaper.com)

Sumber: