Satres Narkoba Polres Kota Metro Tangkap Mahasiswa Pemilik Sinte

Satres Narkoba Polres Kota Metro Tangkap Mahasiswa Pemilik Sinte

Seorang mahasiswa berinisial AFZ(20) diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Kota Metro--M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Seorang mahasiswa berinisial AFZ(20) diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Kota Metro, atas kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila alias sinte. 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, penangkapan dilakukan dalam Operasi Gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas di wilayah Kecamatan Metro Pusat, kota setempat pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 00:15 WIB.

“Aparat kepolisian yang dibantu oleh warga setempat, berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sintetis dengan berat kotor 0,72 gram,” kata Iptu Hendra, Senin, 16/9/2024.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam lipatan kertas berwarna putih yang dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.

Iptu Hendra Abdurachman membeberkan identitas pelaku. Menurut dia, pelaku AFZ tercatat sebagai warga Metro Pusat, Kota Metro dan berstatus sebagai mahasiswa.

BACA JUGA:Wali Kota Metro Janji Besarkan Potensi dan Buka Peluang Bagi Pegiat Seni Lokal

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan kasus tersebut,” tukasnya.

Pihak kepolisian menegaskan, polisi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku. Aparat kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika, dengan memberikan informasi yang akurat terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Untuk pelaku AFZ, dia akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (MRC)

Sumber: