Kadis Arogan Yang Ancam dan Maki Wartawan Resmi Dilaporkan ke Polisi
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Polresta Bandar Lampung resmi memproses laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.id, Wildan Hanafi, dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), Kamis (30/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang diterima pukul 10.32 WIB.
Pelapor tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Bandar Lampung, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.
BACA JUGA:Terhalangi Pandangan Saat Acara FGD Kadis PSDA Levi Ancam Cari dan Gebuk Wartawan
BACA JUGA:Ratusan Jurnalis Akan Gelar Aksi Damai, Minta Bupati Ganti Pejabat Diskominfo Tubaba
Peristiwa dugaan ancaman terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nusantara, Labuhan Ratu. Terlapor berinisial F diduga menyampaikan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.
Dalam laporan disebutkan, terlapor mengancam akan mencari dan melakukan kekerasan terhadap korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemberitaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis.
Puluhan awak media sebelumnya mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas dan meminta jaminan perlindungan terhadap jurnalis. Kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: