Kasus Pengeroyokan Mandek, Korban Desak Polresta Bandar Lampung Segera Tangkap Pelaku
Kasus Pengeroyokan Mandek, Korban Desak Polresta Bandar Lampung Segera Tangkap Pelaku--
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER — Sauki, 42 tahun, korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di kawasan Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, mempertanyakan keseriusan Polresta Bandar Lampung dalam menangani laporan yang ia ajukan sejak November 2025.
Sauki menilai penanganan perkara yang menimpanya berjalan lambat. Padahal, menurut dia, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
“Perkara ini katanya sudah naik ke penyidikan dan SPDP juga sudah keluar. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum bagi saya sebagai korban,” kata Sauki kepada wartawan, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan. Sejumlah saksi, menurut Sauki, telah diperiksa penyidik. Namun, polisi belum menetapkan tersangka ataupun melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap terduga pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 28 November 2025 di area parkir Apotek Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Saat itu, Sauki tengah bekerja sebagai penjaga parkir.
Ia menuturkan, tiga orang mendatanginya secara tiba-tiba dan langsung melakukan pemukulan tanpa penjelasan. Akibat pengeroyokan tersebut, Sauki terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Saya tidak tahu apa masalahnya. Mereka datang dan langsung memukuli saya sampai saya jatuh dan luka,” ujarnya.
Sauki mengaku mengalami trauma pascakejadian. Ia juga menyayangkan para terduga pelaku hingga kini masih bebas dan beberapa kali terlihat berada di sekitar lokasi tempat ia bekerja.
Laporan ke Polisi
Sumber: