DISDIKBUD PESAWARAN TEGASKAN PROYEK REVITALISASI SDN 55 GEDONG TATAAN SESUAI ATURAN — TUDUHAN “SYARAT KORUPSI”
DISDIKBUD PESAWARAN TEGASKAN PROYEK REVITALISASI SDN 55 GEDONG TATAAN SESUAI ATURAN — TUDUHAN “SYARAT KORUPSI” TAK BERDASAR--
> “Kami memiliki dokumentasi lengkap mulai dari pembentukan P2SP, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban keuangan yang diaudit oleh Inspektorat Daerah. Semua sesuai prosedur dan dapat diperiksa kapan saja,” tambahnya.
---
### **Tuduhan “Syarat Korupsi” Dinilai Melanggar Asas Hukum**
Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap tuduhan korupsi harus dibuktikan melalui proses **audit investigatif dan putusan pengadilan**. Menyebarkan tuduhan “syarat korupsi” tanpa bukti konkret dapat menyalahi prinsip **praduga tak bersalah** sebagaimana diatur dalam **Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman**.
> “Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi, namun pemberitaan harus berlandaskan data dan asas kehati-hatian. Tuduhan korupsi tanpa dasar bisa mencemarkan nama baik lembaga dan menyesatkan publik,” ujar pejabat Humas Disdikbud Pesawaran.
---
### **Siap Diaudit dan Klarifikasi Terbuka**
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran membuka diri terhadap audit resmi dari **Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum** apabila diperlukan.
Sumber: