PKPU Cuti Kepala Daerah Pilkada 2024 Diperkirakan Terbit Sebelum 25 September

Senin 02-09-2024,20:20 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER-Peraturan mengenai cuti bagi kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih menunggu diterbitkannya Peraturan Komisi Permilihan Umum (PKPU). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengungkapkan, PKPU tersebut diperkirakan akan keluar sebelum masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024.

Karena KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024. Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.

"PKPU-nya belum keluar. Biasanya aturan ini diterbitkan sebelum masa kampanye, karena tahun ini untuk penetapkan pasangan calon dimulai tanggal 25 September," ungkapnya, Senin (2/9/2024).

Aturan baru tersebut dipastikan tidak hanya mengatur soal cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri, tetapi juga mencakup petunjuk teknis terkait pejabat dan tata cara kampanye mereka. 

BACA JUGA:Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

Dedy menegaskan, PKPU kali ini akan berbeda dengan yang diterapkan saat pandemi Covid-19, mengingat situasi yang kini lebih stabil.

"Kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga aturan terkait kampanye dan cuti akan menyesuaikan dengan keadaan normal," tambahnya.

Setelah PKPU diterbitkan, KPU Kota Bandar Lampung berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait untuk memastikan regulasi dipatuhi selama Pilkada berlangsung.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat pencegahan kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terkait larangan penggunaan fasilitas negara dan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.

"Kami sudah mengeluarkan surat pencegahan kepada Walikota, dan kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pendaftaran calon," kata dia.

Saat ini, Bawaslu juga menunggu regulasi terbaru Peraturan KPU (PKPU) mengenai cuti kampanye yang mungkin mempengaruhi ketentuan sebelumnya.

"Tapi yang pasti jika melakukan kampanye yaitu harus ada surat cutinya," tambahnya. 

Apriliwanda juga memastikan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran calon kada.

“Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan ASN atau pejabat yang melanggar regulasi,” kata dia. (dka)

Tags :
Kategori :

Terkait