Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai Bulog

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai Bulog

--

TULANGBAWANG,LAMPUNGNEWSPAPER.COM–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai Bulog dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Ahmad Fajar Aries Saputra (40) pegawai Bulog yang berdomisili di Durian Payung, Tanjung Karang Pusat (TKP) Bandar Lampung.

Ia ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka parah akibat senjata tajam dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Sempat Buron 5 Bulan, Pelaku Curas di Jalintim Pematang Pasir Ketapang Ditangkap Polsek Penengahan

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita Yang Jasadnya Ditemukan di Kebun Singkong Ternyata Suami Sendiri

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” kata AKP Apfryyadi dalam keterangannya.

Laporan pertama kali diterima dari adik korban, Ardiansyah (39). Ia mengetahui kabar kematian kakaknya dari rekan kerja korban sekitar pukul 11.00 WIB. Ardiansyah kemudian bersama keluarga mendatangi lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial J (35), seorang wiraswasta. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang sekitar 40 sentimeter, sepasang sepatu warna cokelat, serta satu jaket hoodie warna hijau yang dikenakan pelaku saat kejadian.

AKP Apfryyadi mengatakan proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penerimaan laporan polisi, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga orang saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP.

Sumber: